Glitter Text
Make your own Glitter Graphics


"blog ini banyak berisi resume perkuliahan saya selama mengikuti perkuliahan profesi kependidikan semoga dapat bermanfaat"

trio jilbab dri authis....

Minggu, 30 Mei 2010

AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Akreditasi sekolah/madrasah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Akreditasi ini pada dasarnya dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah BAN-S/M. Hasil dari akreditasi tersebut diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. Serta diberikan sertifikat kelayakan dari BAN-S/M sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekolah yang terakreditasi diperingkat menjadi tiga klasifikasi, yaitu:
• A → Amat Baik
• B → Baik
• C → Cukup Baik
Jika masih ada sekolah yang tingkat kelayakannya masih dibawah standar, maka harus dilakukan beberapa tindakan, yaitu :
a) Melakukan penetapan akreditasi sekolah/madrasah yang digunakan sebagai tolak ukur/kriteria yang akan dicapai. Karena sekolah merupakan suatu sistem yang terdiri dari sejumlah komponen yang saling terkait, maka perlu dilakukan penetapan terlebih dahulu.
b) Menilai kinerja dan kelayakan sekolah/madrasah melalui tindakan membandingkan masing-masing sekolah/madrasah menurut kenyataan dengan standar yang telah ditetapkan masing-masing sekolah/madrasah tersebut.
Mengingat pentingnya akreditasi sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, maka pemerintah melalui Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005 membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), sebagai pengganti institusi pelaksana akreditasi sekolah yang lama yaitu Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS). Pelaksanaan akreditasi oleh BAN-S/M didasarkan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 60, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 86 dinyatakan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
2. Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi.
3. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Untuk melakukan akreditasisasi, Sekolah/madrasah harus memiliki berbagai persyaratan, yaitu :
• Memiliki surat keputusan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) sekolah/madrasah,
• Memiliki siswa pada semua tingkatan kelas,
• Memiliki sarana dan prasarana pendidikan,
• Memiliki tenaga kependidikan,
• Melaksanakan kurikulum nasional, dan
• Telah menamatkan peserta didik.
Akreditas dilakukan bagi sekolah/madrasah yang telah menyatakan siap melalui evaluasi diri dan melakukan pengajuan pemohonan akreditasi kepada BAP-S/M.
Akreditasi memiliki banyak manfaat dan tujuan untuk semua kalangan. Baik bagi kepala sekolah, guru, masyarakat (orang tua peserta didik) dan peserta didik.
a) Bagi kepala sekolah/madrasah, akreditasi dapat dijadikan acuan untuk meningkatkan kelayak sekolah/madrasah, meningkatkan kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya serta menyusun program anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.
b) Untuk para guru, akreditasi dapat dijadikan suatu dorongan untuk melakukan atau memberi pelayanan yang lebih baik untuk meningkatkan pengetahuan peserta didiknya, guna meningkatkan atau setidaknya mempertahankan mutu sekolah/madrasah yang dinaunginya.
c) Bagi kalangan masyarakat, khususnya para orang tua peserta didik, hasil akreditasi dapat dijadikan suatu informasi yang paling baik mengenai layananan pendidikan yang terdapat di sekolah/madrasah tersebut. Sehingga para orang tua peserta didik dapat memilih dan mengambil keputusan mengenai kebutuhan sekolah/madrasah atau dapat memilih sekolah/madrasah yang tepat untuk anak-anak mereka.
d) Bagi peserta didik hasil akreditasi dapat meningkatkan rasa percaya diri mereka karena mereka telah mendapatkan pendidikan yang layak selain itu menumbuhkan semangat peserta didik untuk meningkatkan kemampuan mereka. Sertifikat sekolah/madrasah yang terakreditasi merupakan bukti jika mereka telah mendapatkan pendidikan yang bermutu.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, menyebutkan bahwa akreditasi sekolah/madrsah bertujuan untuk :
• Memperoleh gambaran kinerja sekolah yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan mutu
• Menentukan tingkat kelayakan dan kinerja suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayan pendidikan
Selain tujuan tersebut, hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai berikut :
a. Patokan untuk meningkatkan mutu sekolah/madrasah serta pengembangannya,
b. Mengembangkan kinerja warga sekolah,
c. Motivator, agar sekolah/madrasah dapat terus meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara bertahap, terencana dan kompetitif,
d. Sebagai acuan untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam berbagai hal,
e. Acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.
Proses akreditasi sekolah/madrasah berfungsi untuk hal-hal berikut:
1. Pengetahuan
Sebagai pusat informasi untuk semua pihak mengenai kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
2. Akuntabilitas
Sebagai pertanggung-jawaban sekolah/madrasah kepada semua kalangan masyarakat mengenai pemenuhan keinginan dan harapan masyarakat kepada sekolah/madrasah tentang kebutuhan pendidikan yang layak.
3. Pengetahuan dan pengembangan
Sebagai dasar sekolah/madrasah untuk meningkatkan pengetahuan dan pengembangan pendidikan demi meningkatkan mutu sekolah/madrasah tersebut.

Prinsip-prinsip yang dijadikan pedoman untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :
1) Objektif
2) Komprehensif
3) Adil
4) Transparan
5) Akuntabel
6) Professional

Dalam implementasinya, kegiatan penjaminan mutu dilakukan secara sinergis oleh berbagai pihak, baik pihak internal maupun pihak eksternal. Berikut merupakan peran unsur eksternal dan internal dalam penjaminan mutu pendidikan.
a. Peran Unsur Eksternal
Penjaminan mutu ini dilakukan oleh berbagai pihak atau instansi di luar satuan pendidikan yang secara fomal memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu secara berkelanjutan. Empat unsur yang berperan dalam penjaminan mutu oleh pihak ekstenal adalah sebagai berikut.
• Penetapan SNP
• Pemenuhan SNP
• Penentuan Kelayakan Satuan/Program
• Penilaian Hasil Belajar dan Evaluasi Belajar
Penilaian hasil belajar dan evaluasi pendidikan sebagai acuan dalam
b. Peran Unsur Internal
Dalam hal ini, penjaminan mutu secara internal dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan, yang berdasarkan pada:
• Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 29 Ayat 1
Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas .
• Permendiknas No. 22 Tahun 2006
Satuan pendidikan mengembangkan visi dan misi.
• Permendiknas No. 41 Tahun 2007
Satuan pendidikan mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
• Permendiknas No. 20 Tahun 2007
Satuan pendidikan melakukan penilaian hasil belajar termasuk ujian sekolah /madrasah.
• Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 78
Satuan pendidikan melakukan evaluasi kinerja pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
• Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 91 Ayat 2
Satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan, untuk memenuhi atau melampaui SNP.
c. Peran BAN-S/M
Menurut Permendiknas Nomor 29 Tahun 2006, Pasal 1 ayat (1), BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP. BAN-S/M, memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, kepada Pemerintah, dan Pemda [Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 91].
Peran BAN-S/M dalam penjaminan mutu pendidikan tidak terlepas dari peran kegiatan akreditasi sebagai unsur eksternal yang hasilnya (baik berupa peringkat akreditasi maupun rekomendasi tindak lanjut) disampaikan kepada setiap satuan pendidikan dan berbagai instansi penyelenggara dan pembina satuan pendidikan sebagai masukan dalam upaya perbaikan, pengembangan, dan penyempurnaan mutu dalam rangka penjaminan mutu pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar