Glitter Text
Make your own Glitter Graphics


"blog ini banyak berisi resume perkuliahan saya selama mengikuti perkuliahan profesi kependidikan semoga dapat bermanfaat"

trio jilbab dri authis....

Minggu, 30 Mei 2010

AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Akreditasi sekolah/madrasah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Akreditasi ini pada dasarnya dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah BAN-S/M. Hasil dari akreditasi tersebut diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. Serta diberikan sertifikat kelayakan dari BAN-S/M sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekolah yang terakreditasi diperingkat menjadi tiga klasifikasi, yaitu:
• A → Amat Baik
• B → Baik
• C → Cukup Baik
Jika masih ada sekolah yang tingkat kelayakannya masih dibawah standar, maka harus dilakukan beberapa tindakan, yaitu :
a) Melakukan penetapan akreditasi sekolah/madrasah yang digunakan sebagai tolak ukur/kriteria yang akan dicapai. Karena sekolah merupakan suatu sistem yang terdiri dari sejumlah komponen yang saling terkait, maka perlu dilakukan penetapan terlebih dahulu.
b) Menilai kinerja dan kelayakan sekolah/madrasah melalui tindakan membandingkan masing-masing sekolah/madrasah menurut kenyataan dengan standar yang telah ditetapkan masing-masing sekolah/madrasah tersebut.
Mengingat pentingnya akreditasi sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, maka pemerintah melalui Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005 membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), sebagai pengganti institusi pelaksana akreditasi sekolah yang lama yaitu Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS). Pelaksanaan akreditasi oleh BAN-S/M didasarkan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 60, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 86 dinyatakan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
2. Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi.
3. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Untuk melakukan akreditasisasi, Sekolah/madrasah harus memiliki berbagai persyaratan, yaitu :
• Memiliki surat keputusan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) sekolah/madrasah,
• Memiliki siswa pada semua tingkatan kelas,
• Memiliki sarana dan prasarana pendidikan,
• Memiliki tenaga kependidikan,
• Melaksanakan kurikulum nasional, dan
• Telah menamatkan peserta didik.
Akreditas dilakukan bagi sekolah/madrasah yang telah menyatakan siap melalui evaluasi diri dan melakukan pengajuan pemohonan akreditasi kepada BAP-S/M.
Akreditasi memiliki banyak manfaat dan tujuan untuk semua kalangan. Baik bagi kepala sekolah, guru, masyarakat (orang tua peserta didik) dan peserta didik.
a) Bagi kepala sekolah/madrasah, akreditasi dapat dijadikan acuan untuk meningkatkan kelayak sekolah/madrasah, meningkatkan kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya serta menyusun program anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.
b) Untuk para guru, akreditasi dapat dijadikan suatu dorongan untuk melakukan atau memberi pelayanan yang lebih baik untuk meningkatkan pengetahuan peserta didiknya, guna meningkatkan atau setidaknya mempertahankan mutu sekolah/madrasah yang dinaunginya.
c) Bagi kalangan masyarakat, khususnya para orang tua peserta didik, hasil akreditasi dapat dijadikan suatu informasi yang paling baik mengenai layananan pendidikan yang terdapat di sekolah/madrasah tersebut. Sehingga para orang tua peserta didik dapat memilih dan mengambil keputusan mengenai kebutuhan sekolah/madrasah atau dapat memilih sekolah/madrasah yang tepat untuk anak-anak mereka.
d) Bagi peserta didik hasil akreditasi dapat meningkatkan rasa percaya diri mereka karena mereka telah mendapatkan pendidikan yang layak selain itu menumbuhkan semangat peserta didik untuk meningkatkan kemampuan mereka. Sertifikat sekolah/madrasah yang terakreditasi merupakan bukti jika mereka telah mendapatkan pendidikan yang bermutu.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, menyebutkan bahwa akreditasi sekolah/madrsah bertujuan untuk :
• Memperoleh gambaran kinerja sekolah yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan mutu
• Menentukan tingkat kelayakan dan kinerja suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayan pendidikan
Selain tujuan tersebut, hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai berikut :
a. Patokan untuk meningkatkan mutu sekolah/madrasah serta pengembangannya,
b. Mengembangkan kinerja warga sekolah,
c. Motivator, agar sekolah/madrasah dapat terus meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara bertahap, terencana dan kompetitif,
d. Sebagai acuan untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam berbagai hal,
e. Acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.
Proses akreditasi sekolah/madrasah berfungsi untuk hal-hal berikut:
1. Pengetahuan
Sebagai pusat informasi untuk semua pihak mengenai kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
2. Akuntabilitas
Sebagai pertanggung-jawaban sekolah/madrasah kepada semua kalangan masyarakat mengenai pemenuhan keinginan dan harapan masyarakat kepada sekolah/madrasah tentang kebutuhan pendidikan yang layak.
3. Pengetahuan dan pengembangan
Sebagai dasar sekolah/madrasah untuk meningkatkan pengetahuan dan pengembangan pendidikan demi meningkatkan mutu sekolah/madrasah tersebut.

Prinsip-prinsip yang dijadikan pedoman untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :
1) Objektif
2) Komprehensif
3) Adil
4) Transparan
5) Akuntabel
6) Professional

Dalam implementasinya, kegiatan penjaminan mutu dilakukan secara sinergis oleh berbagai pihak, baik pihak internal maupun pihak eksternal. Berikut merupakan peran unsur eksternal dan internal dalam penjaminan mutu pendidikan.
a. Peran Unsur Eksternal
Penjaminan mutu ini dilakukan oleh berbagai pihak atau instansi di luar satuan pendidikan yang secara fomal memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu secara berkelanjutan. Empat unsur yang berperan dalam penjaminan mutu oleh pihak ekstenal adalah sebagai berikut.
• Penetapan SNP
• Pemenuhan SNP
• Penentuan Kelayakan Satuan/Program
• Penilaian Hasil Belajar dan Evaluasi Belajar
Penilaian hasil belajar dan evaluasi pendidikan sebagai acuan dalam
b. Peran Unsur Internal
Dalam hal ini, penjaminan mutu secara internal dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan, yang berdasarkan pada:
• Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 29 Ayat 1
Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas .
• Permendiknas No. 22 Tahun 2006
Satuan pendidikan mengembangkan visi dan misi.
• Permendiknas No. 41 Tahun 2007
Satuan pendidikan mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
• Permendiknas No. 20 Tahun 2007
Satuan pendidikan melakukan penilaian hasil belajar termasuk ujian sekolah /madrasah.
• Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 78
Satuan pendidikan melakukan evaluasi kinerja pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
• Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 91 Ayat 2
Satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan, untuk memenuhi atau melampaui SNP.
c. Peran BAN-S/M
Menurut Permendiknas Nomor 29 Tahun 2006, Pasal 1 ayat (1), BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP. BAN-S/M, memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, kepada Pemerintah, dan Pemda [Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 91].
Peran BAN-S/M dalam penjaminan mutu pendidikan tidak terlepas dari peran kegiatan akreditasi sebagai unsur eksternal yang hasilnya (baik berupa peringkat akreditasi maupun rekomendasi tindak lanjut) disampaikan kepada setiap satuan pendidikan dan berbagai instansi penyelenggara dan pembina satuan pendidikan sebagai masukan dalam upaya perbaikan, pengembangan, dan penyempurnaan mutu dalam rangka penjaminan mutu pendidikan.
AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Akreditasi sekolah/madrasah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Akreditasi ini pada dasarnya dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah BAN-S/M. Hasil dari akreditasi tersebut diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. Serta diberikan sertifikat kelayakan dari BAN-S/M sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekolah yang terakreditasi diperingkat menjadi tiga klasifikasi, yaitu:
• A → Amat Baik
• B → Baik
• C → Cukup Baik
Jika masih ada sekolah yang tingkat kelayakannya masih dibawah standar, maka harus dilakukan beberapa tindakan, yaitu :
a) Melakukan penetapan akreditasi sekolah/madrasah yang digunakan sebagai tolak ukur/kriteria yang akan dicapai. Karena sekolah merupakan suatu sistem yang terdiri dari sejumlah komponen yang saling terkait, maka perlu dilakukan penetapan terlebih dahulu.
b) Menilai kinerja dan kelayakan sekolah/madrasah melalui tindakan membandingkan masing-masing sekolah/madrasah menurut kenyataan dengan standar yang telah ditetapkan masing-masing sekolah/madrasah tersebut.
Mengingat pentingnya akreditasi sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, maka pemerintah melalui Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005 membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), sebagai pengganti institusi pelaksana akreditasi sekolah yang lama yaitu Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS). Pelaksanaan akreditasi oleh BAN-S/M didasarkan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 60, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 86 dinyatakan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
2. Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi.
3. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Untuk melakukan akreditasisasi, Sekolah/madrasah harus memiliki berbagai persyaratan, yaitu :
• Memiliki surat keputusan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) sekolah/madrasah,
• Memiliki siswa pada semua tingkatan kelas,
• Memiliki sarana dan prasarana pendidikan,
• Memiliki tenaga kependidikan,
• Melaksanakan kurikulum nasional, dan
• Telah menamatkan peserta didik.
Akreditas dilakukan bagi sekolah/madrasah yang telah menyatakan siap melalui evaluasi diri dan melakukan pengajuan pemohonan akreditasi kepada BAP-S/M. Berikut mekanisme dan prosedur akreditasi sekolah/madrasah.























Diagram 3.1 mekanisme akreditasi sekolah/madrasah

Akreditasi memiliki banyak manfaat dan tujuan untuk semua kalangan. Baik bagi kepala sekolah, guru, masyarakat (orang tua peserta didik) dan peserta didik.
a) Bagi kepala sekolah/madrasah, akreditasi dapat dijadikan acuan untuk meningkatkan kelayak sekolah/madrasah, meningkatkan kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya serta menyusun program anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.
b) Untuk para guru, akreditasi dapat dijadikan suatu dorongan untuk melakukan atau memberi pelayanan yang lebih baik untuk meningkatkan pengetahuan peserta didiknya, guna meningkatkan atau setidaknya mempertahankan mutu sekolah/madrasah yang dinaunginya.
c) Bagi kalangan masyarakat, khususnya para orang tua peserta didik, hasil akreditasi dapat dijadikan suatu informasi yang paling baik mengenai layananan pendidikan yang terdapat di sekolah/madrasah tersebut. Sehingga para orang tua peserta didik dapat memilih dan mengambil keputusan mengenai kebutuhan sekolah/madrasah atau dapat memilih sekolah/madrasah yang tepat untuk anak-anak mereka.
d) Bagi peserta didik hasil akreditasi dapat meningkatkan rasa percaya diri mereka karena mereka telah mendapatkan pendidikan yang layak selain itu menumbuhkan semangat peserta didik untuk meningkatkan kemampuan mereka. Sertifikat sekolah/madrasah yang terakreditasi merupakan bukti jika mereka telah mendapatkan pendidikan yang bermutu.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, menyebutkan bahwa akreditasi sekolah/madrsah bertujuan untuk :
• Memperoleh gambaran kinerja sekolah yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan mutu
• Menentukan tingkat kelayakan dan kinerja suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayan pendidikan
Selain tujuan tersebut, hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai berikut :
a. Patokan untuk meningkatkan mutu sekolah/madrasah serta pengembangannya,
b. Mengembangkan kinerja warga sekolah,
c. Motivator, agar sekolah/madrasah dapat terus meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara bertahap, terencana dan kompetitif,
d. Sebagai acuan untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam berbagai hal,
e. Acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.
Proses akreditasi sekolah/madrasah berfungsi untuk hal-hal berikut:
1. Pengetahuan
Sebagai pusat informasi untuk semua pihak mengenai kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
2. Akuntabilitas
Sebagai pertanggung-jawaban sekolah/madrasah kepada semua kalangan masyarakat mengenai pemenuhan keinginan dan harapan masyarakat kepada sekolah/madrasah tentang kebutuhan pendidikan yang layak.
3. Pengetahuan dan pengembangan
Sebagai dasar sekolah/madrasah untuk meningkatkan pengetahuan dan pengembangan pendidikan demi meningkatkan mutu sekolah/madrasah tersebut.

Prinsip-prinsip yang dijadikan pedoman untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :
1) Objektif
2) Komprehensif
3) Adil
4) Transparan
5) Akuntabel
6) Professional

Dalam implementasinya, kegiatan penjaminan mutu dilakukan secara sinergis oleh berbagai pihak, baik pihak internal maupun pihak eksternal. Berikut merupakan peran unsur eksternal dan internal dalam penjaminan mutu pendidikan.
a. Peran Unsur Eksternal
Penjaminan mutu ini dilakukan oleh berbagai pihak atau instansi di luar satuan pendidikan yang secara fomal memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu secara berkelanjutan. Empat unsur yang berperan dalam penjaminan mutu oleh pihak ekstenal adalah sebagai berikut.
• Penetapan SNP
• Pemenuhan SNP
• Penentuan Kelayakan Satuan/Program
• Penilaian Hasil Belajar dan Evaluasi Belajar
Penilaian hasil belajar dan evaluasi pendidikan sebagai acuan dalam
b. Peran Unsur Internal
Dalam hal ini, penjaminan mutu secara internal dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan, yang berdasarkan pada:
• Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 29 Ayat 1
Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas .
• Permendiknas No. 22 Tahun 2006
Satuan pendidikan mengembangkan visi dan misi.
• Permendiknas No. 41 Tahun 2007
Satuan pendidikan mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
• Permendiknas No. 20 Tahun 2007
Satuan pendidikan melakukan penilaian hasil belajar termasuk ujian sekolah /madrasah.
• Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 78
Satuan pendidikan melakukan evaluasi kinerja pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
• Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 91 Ayat 2
Satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan, untuk memenuhi atau melampaui SNP.
c. Peran BAN-S/M
Menurut Permendiknas Nomor 29 Tahun 2006, Pasal 1 ayat (1), BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP. BAN-S/M, memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, kepada Pemerintah, dan Pemda [Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 91].
Peran BAN-S/M dalam penjaminan mutu pendidikan tidak terlepas dari peran kegiatan akreditasi sebagai unsur eksternal yang hasilnya (baik berupa peringkat akreditasi maupun rekomendasi tindak lanjut) disampaikan kepada setiap satuan pendidikan dan berbagai instansi penyelenggara dan pembina satuan pendidikan sebagai masukan dalam upaya perbaikan, pengembangan, dan penyempurnaan mutu dalam rangka penjaminan mutu pendidikan.
Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian merupakan upaya yang dikembangkan oleh institusi pendidikan yang ditujukan untuk menjamin tercapainya kualitas proses pendidikan serta kualitas kemampuan Penilaian harus dipandang sebagai salah satu factor yang menetukan keberhasilan proses dan hasil pembelajaran, bukan hanya sebagai cara untuk menilai keberhasilan belajar siswa, sebagai subsistem dalam kegiatan pembelajaran, kegiatan penilaian harus mampu memberikan informasi yang membantu guru meningkatkan kemampuan mengajarnya dan membantu siswa mencapai perkembangan pendidikannya secara optimal.

1. Prinsip penilaian yang penting, diantaranya :
2. Akurat berarti hasil penilaian mengandung kesalahan sekecil mungkin.
3. Ekonomis berarti system penilaian mudah dilakukan dan murah.

Sesuai dengan tujuannya penilaian yang digunakan di kelas bisa dikategorikan menjadi dua, yaitu :

* Penilaian formatif : penilaian untuk memperoleh umpan balik dari peserta didik untuk memperkuat proses pembelajaran dan untuk membantu tenaga pendidik menentukan strategi pembelajaran yang lebih cepat. penilaian formatif dapat dilakukan melalui tugas-tugas, ulangan singkat ( kuis ), dan ulangan harian.
* Penilaian sumatif : penilaian untuk menentukan tingkat pencapaian kompetensi dasar tiap peserta didik. Tingkat pencapaian di kategorikan lulus dan belum lulus untuk tiap mata pelajaran.

Definisi Standar Penilaian Pendidikan

Standar penilaian pendidikan diidentifikasikan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik melaui proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.

2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.

3. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

4. terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

5. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.

6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.

7. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.

8. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.

9. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

Teknik dan Instrumen Penilaian

1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaianberupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.

2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.

3. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.

4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.

5. Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan:

(a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai,

(b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan

(c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.

6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentukujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.

7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.

Jenis Penilaian

Dilihat dari fungsinya penilaian dibedakan menjadi lima jenis yaitu penilaian formatif, penilaian sumatif, penilaian diagnostik, penilaian selektif, dan penilaian penempatan.

a. Penilaian Formatif : penilaian yang dilaksanakan guru pada saat berlangsungnya proses pembelajaran untuk melihat tingkat keberhasilan proses belajar-mengajar itu sendiri

b. Penilaian Sumatif: penilaian yang dilaksanakan pada akhir unit program, yakni akhir caturwulan, akhir semester, dan akhir tahun.

c. Penilaian Diagnostik: penilaian yang bertujuan untuk melihat kelemahan-kelemahan siswa serta faktor penyebabnya.

d. Penilaian Selektif: penilaian yang bertujuan untuk keperluan seleksi, misalnya tes atau ujian saringan masuk ke sekolah tertentu.

e. Penilaian Penempatan: penilaian yang ditujukan untuk mengetahui keterampilan prasyarat yang diperlukan bagi suatu program belajar dan penguasaan belajar seperti yang diprogramkan sebelum memulai kegiatan belajar untuk program itu.

Dari segi alatnya, penilaian hasil belajar dapat dibedakan menjadi (a) tes dan (b) bukan tes (nontes). Tes bisa terdiri atas: 1. tes lisan (menuntut jawaban secara lisan), 2. tes tulisan (menuntut jawaban secara tulisan), 3. dan tes tindakan (menuntut jawaban dalam bentuk perbuatan).

Soal-soal tes ada yang disusun dalam bentuk : (a) objektif, ada juga yang disusun dalam bentuk (b) esai atau uraian.

Sedangkan bukan tes sebagai alat penilaian mencakup :

* observasi,
* kuesioner,
* wawancara,
* skala penilaian,
* sosiometri, dan
* studi kasus.

Diposkan oleh Y A N I di 04:50 0 komentar

Standar Proses Pendidikan

Standar dapat diartikan sebagai persyaratan yang biasanya berupa suatu ukuran yang menciptakan kriteria, metode, proses, dan praktik rekayasa atau teknis yang seragam. Proses adalah urutan pelaksanaan atau kejadian yang terjadi secara alami atau didesain, yang mungkin menggunakan waktu, ruang, keahlian atau sumber daya lainnya, yang menghasilkan suatu hasil. Sedangkan pendidikan adalah segala usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya.

Maka standar proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang termasuk sebagai standar proses pendidikan mencakup:

1. Perencanaan Proses Pembelajaran, meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran, terdapat persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran antara lain meliputi jumlah minimal Rombongan belajar, Beban kerja minimal guru, Buku teks pelajaran, Pengelolaan kelas.
3. Pelaksanaan Pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Terbagi menjadi Pembelajaran tatap muka, kegiatan tutorial, dan kegiatan mandiri. Dalam pembelajarannya, meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Pada kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta membrika ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemadirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik. Kegiatan initi menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yan dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
4. Penilaian Hasil Pembelajaran. Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
5. Pengawasan Proses Pembelajaran. Meliputi kegiatan: Pemantauan, Supervisi, Evaluasi, Pelaporan, dan Tindak lanjut
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Pasal 1
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan
yang berlaku secara nasional
(2) Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat empat komponen pokok yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dalam pengelolaan sekolah. Komponen-komponen tersebut adalah : perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, dan kepemimpinan kepala sekolah.

Menurut PP No 19 Tahun 2005, Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni
1. Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan
Pasal 49 - (1) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. (2) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi.
2. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal 59 - (1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:

1. wajib belajar;
2. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
3. penuntasan pemberantasan buta aksara;
4. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah
5. Daerah maupun masyarakat;
6. peningkatan status guru sebagai profesi;
7. akreditasi pendidikan;
8. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat; dan
9. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan.


3. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
Pasal 60 - Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:

1. wajib belajar;
2. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
3. penuntasan pemberantasan buta aksara;
4. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah
5. maupun masyarakat;
6. peningkatan status guru sebagai profesi;
7. peningkatan mutu dosen;
8. standarisasi pendidikan;
9. akreditasi pendidikan;
10. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global;
11. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan; dan
Penjaminan mutu pendidikan nasional.

A. PERENCANAAN PROGRAM
1. Visi Sekolah/Madrasah
o dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
o mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
o dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
2. Misi Sekolah/Madrasah
o memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
o merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
o menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
o menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan
3. Tujuan Sekolah/Madrasah
o menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka
menengah (empat tahunan);
o mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
o mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah/madrasah dan Pemerintah;
o mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
B. PELAKSANAAN RENCANA KERJA

1. Pedoman Sekolah/Madrasah
o mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah/madrasah;
o ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan
perkembangan masyarakat.
2. Struktur Organisasi Sekolah/Madrasah
· Struktur organisasi sekolah/madrasah berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan.
· Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi sekolah/madrasah.
3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah
Kegiatan sekolah/madrasah:
1) dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan;
2) dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya yang ada.
4. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1) Sekolah/Madrasah menyusun KTSP.
2) Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan,
Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya.
3) KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, potensi atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
b. Kalender Pendidikan
Sekolah/Madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang
meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.
5. Bidang Sarana dan Prasarana
Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana dalam hal:
1) merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
2) mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan;
3) melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di
sekolah/madrasah;
4) menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai
dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat;
5) pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.
6. Bidang Keuangan dan Pembiayaan
Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah mengatur:
1) sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
2) penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
3) kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam
membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan
anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta
institusi di atasnya.

C. PENGAWASAN DAN EVALUASI
1. Program Pengawasan
a. Sekolah/Madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif,
bertanggung jawab dan berkelanjutan.
b. Penyusunan program pengawasan di sekolah/madrasah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan.
c. Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.
d. Pengawasan pengelolaan sekolah/madrasah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
f. Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
2. Evaluasi Diri
a. Sekolah/Madrasah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja
sekolah/madrasah.
b. Sekolah/Madrasah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.

D. KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH
1. Setiap sekolah/madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah/madrasah.
2. Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah berdasarkan ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan.
3. Kepala SMP/MTs/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah/madrasah.
4. Kepala SMA/MA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan. Sedangkan kepala SMK dibantu empat wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, kesiswaan, dan hubungan dunia usaha dan dunia industri. Dalam hal tertentu atau sekolah/madrasah yang masih dalam taraf pengembangan, kepala sekolah/madrasah dapat menugaskan guru untuk melaksanakan fungsi wakil kepala sekolah/madrasah.
5. Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasahswasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.

E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
1. Sekolah/Madrasah:
a. mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;
b. menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah diakses;
c. menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan
2. Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan secara efisien dan efektif.

F. PENILAIAN KHUSUS
Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan Pemerintah atas dasar rekomendasi
Reaksi:
Standar Proses Pendidikan

Standar dapat diartikan sebagai persyaratan yang biasanya berupa suatu ukuran yang menciptakan kriteria, metode, proses, dan praktik rekayasa atau teknis yang seragam. Proses adalah urutan pelaksanaan atau kejadian yang terjadi secara alami atau didesain, yang mungkin menggunakan waktu, ruang, keahlian atau sumber daya lainnya, yang menghasilkan suatu hasil. Sedangkan pendidikan adalah segala usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya.

Maka standar proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang termasuk sebagai standar proses pendidikan mencakup:

1. Perencanaan Proses Pembelajaran, meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran, terdapat persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran antara lain meliputi jumlah minimal Rombongan belajar, Beban kerja minimal guru, Buku teks pelajaran, Pengelolaan kelas.
3. Pelaksanaan Pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Terbagi menjadi Pembelajaran tatap muka, kegiatan tutorial, dan kegiatan mandiri. Dalam pembelajarannya, meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Pada kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta membrika ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemadirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik. Kegiatan initi menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yan dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
4. Penilaian Hasil Pembelajaran. Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
5. Pengawasan Proses Pembelajaran. Meliputi kegiatan: Pemantauan, Supervisi, Evaluasi, Pelaporan, dan Tindak lanjut
Landasan Hukum Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam:
1. UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV)
2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 13
4. Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Secara khusus disebutkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam APBN dan APBD.
Konsep Pembiayaan Pendidikan
1. Sistem Pembiayaan Pendidikan
Sistem pembiayaan pendidikan merupakan proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah. Sistem pembiayaan pendidikan sangat bervariasi tergantung dari kondisi masing-masing negara seperti kondisi geografis, tingkat pendidikan, kondisi politik pendidikan, hukum pendidikan, ekonomi pendidikan, program pembiayaan pemerintah dan administrasi sekolah.
• Dalam hal pendidikan kejuruan dan industri, M. Woodhall (1987) menjelaskan bahwa di masa lalu pembiayaan pendidikan jenis ini ditanggung oleh perusahaan. Perusahaan memberi subsidi kepada para pekerjanya sendiri. Sekarang peran pemerintah semakin besar dalam pembiayaan ini. Hal itu disebabkan adanya kepentingan ekonomi. Artinya kebijakan ketenagakerjaan, diharapkan dapat meningkatkan kepentingan untuk membagi biaya dan manfaat dari pendidikan ini dengan adil
2. Pendekatan Kecukupan (Adequacy Approach)
Pengukuran biaya pendidikan seringkali menitikberatkan kepada ketersediaan dana yang ada namun secara bersamaan seringkali mengabaikan adanya standar minimal untuk melakukan pelayanan pendidikan. Konsep pendekatan kecukupan menjadi penting karena memasukkan berbagai standar kualitas dalam perhitungan pembiayaan pendidikan. Sehingga berdasarkan berbagai tingkat kualitas pelayanan pendidikan tersebut dapat ditunjukkan adanya variasi biaya pendidikan yang cukup ideal untuk mencapai standar kualitas tersebut. Analisis kecukupan biaya pendidikan ini telah digunakan di beberapa negara bagian Amerika Serikat untuk mengalokasikan dana pendidikan. Berbagai studi di Indonesia telah pula mencoba memperhitungkan biaya pendidikan berdasarkan standar kecukupan.
Perhitungan biaya pendidikan berdasarkan pendekatan kecukupan ditentukan oleh beberapa faktor, diantaranya:
• Besar kecilnya sebuah institusi pendidikan
• Jumlah siswa
• Tingkat gaji guru (karena bidang pendidikan dianggap sebagai highly labour intensive)
• Rasio siswa dibandingkan jumlah guru
• Kualifikasi guru
• Tingkat pertumbuhan populasi penduduk (khususnya di negara berkembang)
• Perubahan dari pendapatan (revenue theory of cost)
3. Pendidikan Tanggung jawab Pemerintah
Negara berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana pendidikan bagi seluruh rakyat dari tingkat dasar hingga tingkat perguruan tinggi. Pemerintah sama sekali tidak dibenarkan untuk melepaskan tanggungjawab pendidikan dengan cara menyerahkan penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat ataupun pihak swasta. Untuk mewujudkan tanggungjawab tersebut pemerintah harus mengusahakan pembiayaan pendidikan. Pemerintah bisa mendapatkan biaya untuk pendidikan dari sektor berikut :
• Sektor pajak yang diambil dari orang-orang kaya bukan dari seluruh masyarakat,
• Sektor kepemilikan umum (bersama) atau sumber daya alam (SDA) seperti tambang emas, tembaga, perak dan timah serta tambang minyak, gas, hasil hutang, hasil laut dan hasil bumi lainnya.
4. Biaya operasional pendidikan
Biaya adalah pengorbanan sumber ekonomi, yang diukur dalam satuan uang, yang telah terjadi atau yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu (Mulyadi, 1999: 8-9). Ada 4 unsur pokok dalam definisi biaya:
a. Biaya merupakan pengorbanan sumber ekonomi
b. Diukur dalam satuan uang
c. Yang telah terjadi atau yang secara potensial akan terjadi
Biaya operasional pendidikan diartikan sebagai jumlah uang yang dibelanjakan untuk berbagai keperluan penyelenggaraan pendidikan yang mencakup gaji guru, peningkatan kemampuan profesional guru, pengadaan sarana dan prasarana ruang belajar, perbaikan ruang belajar, pengadaan perabot/mebeler, pengadaan alat-alat pelajaran, pengadaan buku-buku pelajaran, alat tulis kantor, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan pengelolaan pendidikan, supervisi/pembinaan pendidikan serta ketatausahaan sekolah yang seluruhnya diselenggarakan selama satu tahun (Fattah, 2002: 112),.
5. Sifat dan karakteristik pembiayaan operasional pendidikan
Pendidikan merupakan unsur utama dalam pengembangan sumber daya manusia karena SDM dianggap bernilai apabila sikap, perilaku, wawasan, kemampuan, keahlian dan keterampilannya sesuai dengan kebutuhan berbagai bidang. Tinggi rendahnya kualitas SDM dapat diukur melalui tingkat kreativitas dan produktivitas yang diwujudkan dalam hasil kerja atau kinerja baik secara perorangan maupun kelompok. Biaya pendidikan dari satuan pendidikan tercantum di dalam RAPBS. RAPBS merupakan rencana operasional yang dinyatakan dalam satuan uang (dana) dan setidaknya berisi jenis dan jumlah pengeluaran dan usulan pembiayaan.
6. Hal-hal yang mempengaruhi pembiayaan operasional pendidikan
a. Faktor eksternal yaitu faktor-faktor yang ada di luar sistem pendidikan, antara lain :
• Berkembangnya demokrasi pendidikan
• Kebijaksanaan pemerintah
• Tuntutan akan pendidikan
• Adanya inflasi
b. Faktor internal, yaitu faktor-faktor yang berasal dari dalam sistem pendidikan yang mempengaruhi besarnya pembiayaan :
• Tujuan pendidikan
• Pendekatan yang digunakan
• Materi yang disajikan
• Tingkat dan jenis pendidikan
7. Tujuan pembiayaan pendidikan
Pembiayaan pendidikan dianggap sebagai salah satu bentuk investasi, dimana masyarakat membiayai pendidikan bagi anaknya dengan harapan anak dapat menghasilkan sesuatu yang dapat bermanfaat kelak. Sehingga dapat memperbesar nilai investasi yang telah mereka keluarkan untuk membiayai pendidikan anaknya.
8. Sumber-sumber pembiayaan pendidikan
Secara garis besar biaya pendidikan bersumber dari :
1. Dari Pemerintah kurang lebih 70%
2. Dari orang tua murid kurang lebih 10-24%
3. Dari masyarakat kurang lebih 5%
4. Dari sumber lain,
9. Biaya operasional pendidikan dapat dikategorikan sebagai berikut :
1. Biaya Langsung dan Biaya Tak Langsung  Biaya langsung merupakan pengorbanan yang secara langsung mempengaruhi penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
2. Private Costs dan Social Costs  biaya yang dikeluarkan keluarga untuk membiayai sekolah anaknya.
3. Monetary cost dan Non Monetary Cost
Biaya moneter adalah biaya yang dapat dihitung dan diukur berdasarkan nilai keuangan, sedangkan biaya non moneter adalah biaya yang tidak bersifat keuangan, misalnya pendapatan yang hilang tersebut.
STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
• Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyangkut standar sarana dan prasarana pendidikan secara nasional pada Bab VII Pasal 42
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Standar ==> persyaratan minimal yang ditetapkan oleh
suatu lembaga. Standar ini akan berfungsi sebagai acuan dasar yang bersifat nasional bagi semua pihak yang berkepentingan, dalam tiga hal, yaitu (1) perencanaan dan perancangan sarana dan prasarana; (2) pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan (3) pengawasan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.
Dalam peristilahan pendidikan sering disebut istilah sarana dan prasarana pendidikan. Kerap kali istilah itu digabung begitu saja menjadi sarana-prasarana pendidikan. Dalam bahasa Inggris sarana dan prasarana itu disebut dengan facility (facilities). Jadi, sarana dan prasarana pendidikan akan disebut educational facilities. Sebutan itu jika diadopsi ke dalam bahasa Indonesia akan menjadi fasilitas pendidikan
a. Sarana Pendidikan
Secara etimologis(bahasa) ==> alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sarana adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai makna dan tujuan.
Dalam daftar istilah pendidikan sarana dikenal juga dengan sebutan alat bantu pendidikan (teaching aids), yaitu segala macam peralatan yang dipakai guru untuk membantunya memudahkan melakukan kegiatan mengajar. Jadi, sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran.
b. Prasarana Pendidikan
Secara Etimologis (bahasa) ==> alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan. misalnya: lokasi/tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, dsb. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Jadi, prasarana pendidikan adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang dapat digunakan untuk memudahkan (membuat nyaman) pelaksanaan pendidikan.

Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
1. Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2. Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.

a. Sarana Pendidikan
Sarana pendidikan berdasarkan fungsinya dapat dibedakan menjadi: (1) alat pelajaran, (2) alat peraga, dan (3) media.
1) Alat pelajaran
Alat pelajaran adalah alat-alat yang digunakan untuk rekam-merekam bahan pelajaran atau alat pelaksanaan kegiatan belajar Yang disebut dengan kegiatan “merekam” itu bisa berupa menulis, mencatat, melukis, menempel (di TK), dan sebagainya.
Alat pelajaran yang bukan alat rekam-merekam pelajaran, melainkan alat kegiatan belajar, adalah alat-alat pelajaran olah raga (bola, lapangan, raket, dsb), alat-alat praktikum, dan alat-alat pelajaran yang digunakan di TK (gunting, kertas lipat, perekat dsb).
2) Alat peraga
Alat peraga adalah segala macam alat yang digunakan untuk meragakan objek atau materi pelajaran. Pada intinya “meragakan,” yaitu menjadikan sesuatu yang “tak terlihat” menjadi terlihat.
Alat peraga dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
• Alat peraga sebenarnya
Contohnya bunga dalam materi pelajaran tentang bunga dapat diragakan oleh bunga asli.
• Alat peraga tiruan
Contohnya torso dan peta kepulauan
3) Media pendidikan
Media adalah sesuatu (apapun) yang di dalamnya terkandung pesan (message) komunikasi, merupakan saluran (perantara) komunikasi. Dengan pengertian dasar serupa itu, maka yang disebut media pendidikan dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang berisikan pesan yang berupa materi pelajaran dari pihak pemberi materi pelajaran kepada pihak yang diberi pelajaran.
b. Prasarana Pendidikan
Prasana Yang Harus Ada Pada Sekolah Pada Umumnya Adalah:
1. Ruang kelas
2. Ruang perpustakaan
3. Laboratorium IPA
4. Ruang pimpinan
5. Ruang guru
6. Tempat beribadaH
7. Ruang UKS
8. Toilet
9. Gudang
10. Ruang sirkulasi
11. Tempat bermain/berolahraga
12. Ruang tata usaha
13. Ruang konseling
14. Ruang UKS
15. Ruang organisasi kesiswaan

Tujuan Standar Sarana Dan Prasarana Pendidikan
1. Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin.
2. Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran
Hubungan Antara Sarana Dan Prasarana Dengan Program Pengajaran
Persediaan yang kurang dan tidak memadai akan menghambat proses belajar mengajar , demikian pula administrasinya yang jelek akan mengurangi kegunaan alat-alat dan perlengkapan tersebut, sekalipun peralatan dan perlengkapan pengajaran itu keadaannya istimewa.
Unsur –Unsur Yang Dilibatkan Dalam Pengelolaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan antara lain : Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Kepala Tata Usaha dan Bendahara, serta BP3 atau Komite Sekolah. Secara micro (sempit) kepala sekolahlah yang bertanggung jawab atas pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang di perlukan di sebuah sekolah. Sedangkan guru, menurut konsepsi lama bertugas untuk mengatur ketertiban penggunaan sarana sekolah, menurut konsepsi modern guru bertugas sebagai administrator dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah.

Sumber Anggaran/Dana Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pendanaan untuk pengadaan, pemeliharaan, penghapusan, dan lain-lain dibebankan dari APBN/APBD, dan bantuan dari BP3 atau Komite Sekolah. Adapun perencanaan anggaran dilaksanakan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Fungsi perencanaan penganggaran adalah untuk memutuskan rincian menurut standar yang berlaku terhadap jumlah dana yang telah ditetapkan sehingga dapat menghindari pemborosan..