Glitter Text
Make your own Glitter Graphics


"blog ini banyak berisi resume perkuliahan saya selama mengikuti perkuliahan profesi kependidikan semoga dapat bermanfaat"

trio jilbab dri authis....

Minggu, 30 Mei 2010

Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian merupakan upaya yang dikembangkan oleh institusi pendidikan yang ditujukan untuk menjamin tercapainya kualitas proses pendidikan serta kualitas kemampuan Penilaian harus dipandang sebagai salah satu factor yang menetukan keberhasilan proses dan hasil pembelajaran, bukan hanya sebagai cara untuk menilai keberhasilan belajar siswa, sebagai subsistem dalam kegiatan pembelajaran, kegiatan penilaian harus mampu memberikan informasi yang membantu guru meningkatkan kemampuan mengajarnya dan membantu siswa mencapai perkembangan pendidikannya secara optimal.

1. Prinsip penilaian yang penting, diantaranya :
2. Akurat berarti hasil penilaian mengandung kesalahan sekecil mungkin.
3. Ekonomis berarti system penilaian mudah dilakukan dan murah.

Sesuai dengan tujuannya penilaian yang digunakan di kelas bisa dikategorikan menjadi dua, yaitu :

* Penilaian formatif : penilaian untuk memperoleh umpan balik dari peserta didik untuk memperkuat proses pembelajaran dan untuk membantu tenaga pendidik menentukan strategi pembelajaran yang lebih cepat. penilaian formatif dapat dilakukan melalui tugas-tugas, ulangan singkat ( kuis ), dan ulangan harian.
* Penilaian sumatif : penilaian untuk menentukan tingkat pencapaian kompetensi dasar tiap peserta didik. Tingkat pencapaian di kategorikan lulus dan belum lulus untuk tiap mata pelajaran.

Definisi Standar Penilaian Pendidikan

Standar penilaian pendidikan diidentifikasikan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik melaui proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.

2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.

3. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

4. terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

5. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.

6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.

7. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.

8. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.

9. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

Teknik dan Instrumen Penilaian

1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaianberupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.

2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.

3. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.

4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.

5. Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan:

(a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai,

(b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan

(c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.

6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentukujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.

7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.

Jenis Penilaian

Dilihat dari fungsinya penilaian dibedakan menjadi lima jenis yaitu penilaian formatif, penilaian sumatif, penilaian diagnostik, penilaian selektif, dan penilaian penempatan.

a. Penilaian Formatif : penilaian yang dilaksanakan guru pada saat berlangsungnya proses pembelajaran untuk melihat tingkat keberhasilan proses belajar-mengajar itu sendiri

b. Penilaian Sumatif: penilaian yang dilaksanakan pada akhir unit program, yakni akhir caturwulan, akhir semester, dan akhir tahun.

c. Penilaian Diagnostik: penilaian yang bertujuan untuk melihat kelemahan-kelemahan siswa serta faktor penyebabnya.

d. Penilaian Selektif: penilaian yang bertujuan untuk keperluan seleksi, misalnya tes atau ujian saringan masuk ke sekolah tertentu.

e. Penilaian Penempatan: penilaian yang ditujukan untuk mengetahui keterampilan prasyarat yang diperlukan bagi suatu program belajar dan penguasaan belajar seperti yang diprogramkan sebelum memulai kegiatan belajar untuk program itu.

Dari segi alatnya, penilaian hasil belajar dapat dibedakan menjadi (a) tes dan (b) bukan tes (nontes). Tes bisa terdiri atas: 1. tes lisan (menuntut jawaban secara lisan), 2. tes tulisan (menuntut jawaban secara tulisan), 3. dan tes tindakan (menuntut jawaban dalam bentuk perbuatan).

Soal-soal tes ada yang disusun dalam bentuk : (a) objektif, ada juga yang disusun dalam bentuk (b) esai atau uraian.

Sedangkan bukan tes sebagai alat penilaian mencakup :

* observasi,
* kuesioner,
* wawancara,
* skala penilaian,
* sosiometri, dan
* studi kasus.

Diposkan oleh Y A N I di 04:50 0 komentar

Standar Proses Pendidikan

Standar dapat diartikan sebagai persyaratan yang biasanya berupa suatu ukuran yang menciptakan kriteria, metode, proses, dan praktik rekayasa atau teknis yang seragam. Proses adalah urutan pelaksanaan atau kejadian yang terjadi secara alami atau didesain, yang mungkin menggunakan waktu, ruang, keahlian atau sumber daya lainnya, yang menghasilkan suatu hasil. Sedangkan pendidikan adalah segala usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya.

Maka standar proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang termasuk sebagai standar proses pendidikan mencakup:

1. Perencanaan Proses Pembelajaran, meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran, terdapat persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran antara lain meliputi jumlah minimal Rombongan belajar, Beban kerja minimal guru, Buku teks pelajaran, Pengelolaan kelas.
3. Pelaksanaan Pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Terbagi menjadi Pembelajaran tatap muka, kegiatan tutorial, dan kegiatan mandiri. Dalam pembelajarannya, meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Pada kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta membrika ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemadirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik. Kegiatan initi menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yan dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
4. Penilaian Hasil Pembelajaran. Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
5. Pengawasan Proses Pembelajaran. Meliputi kegiatan: Pemantauan, Supervisi, Evaluasi, Pelaporan, dan Tindak lanjut
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Pasal 1
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan
yang berlaku secara nasional
(2) Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat empat komponen pokok yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dalam pengelolaan sekolah. Komponen-komponen tersebut adalah : perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, dan kepemimpinan kepala sekolah.

Menurut PP No 19 Tahun 2005, Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni
1. Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan
Pasal 49 - (1) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. (2) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi.
2. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal 59 - (1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:

1. wajib belajar;
2. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
3. penuntasan pemberantasan buta aksara;
4. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah
5. Daerah maupun masyarakat;
6. peningkatan status guru sebagai profesi;
7. akreditasi pendidikan;
8. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat; dan
9. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan.


3. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
Pasal 60 - Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:

1. wajib belajar;
2. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
3. penuntasan pemberantasan buta aksara;
4. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah
5. maupun masyarakat;
6. peningkatan status guru sebagai profesi;
7. peningkatan mutu dosen;
8. standarisasi pendidikan;
9. akreditasi pendidikan;
10. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global;
11. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan; dan
Penjaminan mutu pendidikan nasional.

A. PERENCANAAN PROGRAM
1. Visi Sekolah/Madrasah
o dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
o mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
o dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
2. Misi Sekolah/Madrasah
o memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
o merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
o menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
o menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan
3. Tujuan Sekolah/Madrasah
o menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka
menengah (empat tahunan);
o mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
o mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah/madrasah dan Pemerintah;
o mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
B. PELAKSANAAN RENCANA KERJA

1. Pedoman Sekolah/Madrasah
o mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah/madrasah;
o ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan
perkembangan masyarakat.
2. Struktur Organisasi Sekolah/Madrasah
· Struktur organisasi sekolah/madrasah berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan.
· Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi sekolah/madrasah.
3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah
Kegiatan sekolah/madrasah:
1) dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan;
2) dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya yang ada.
4. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1) Sekolah/Madrasah menyusun KTSP.
2) Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan,
Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya.
3) KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, potensi atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
b. Kalender Pendidikan
Sekolah/Madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang
meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.
5. Bidang Sarana dan Prasarana
Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana dalam hal:
1) merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
2) mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan;
3) melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di
sekolah/madrasah;
4) menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai
dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat;
5) pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.
6. Bidang Keuangan dan Pembiayaan
Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah mengatur:
1) sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
2) penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
3) kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam
membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan
anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta
institusi di atasnya.

C. PENGAWASAN DAN EVALUASI
1. Program Pengawasan
a. Sekolah/Madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif,
bertanggung jawab dan berkelanjutan.
b. Penyusunan program pengawasan di sekolah/madrasah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan.
c. Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.
d. Pengawasan pengelolaan sekolah/madrasah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
f. Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
2. Evaluasi Diri
a. Sekolah/Madrasah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja
sekolah/madrasah.
b. Sekolah/Madrasah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.

D. KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH
1. Setiap sekolah/madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah/madrasah.
2. Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah berdasarkan ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan.
3. Kepala SMP/MTs/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah/madrasah.
4. Kepala SMA/MA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan. Sedangkan kepala SMK dibantu empat wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, kesiswaan, dan hubungan dunia usaha dan dunia industri. Dalam hal tertentu atau sekolah/madrasah yang masih dalam taraf pengembangan, kepala sekolah/madrasah dapat menugaskan guru untuk melaksanakan fungsi wakil kepala sekolah/madrasah.
5. Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasahswasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.

E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
1. Sekolah/Madrasah:
a. mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;
b. menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah diakses;
c. menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan
2. Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan secara efisien dan efektif.

F. PENILAIAN KHUSUS
Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan Pemerintah atas dasar rekomendasi
Reaksi:
Standar Proses Pendidikan

Standar dapat diartikan sebagai persyaratan yang biasanya berupa suatu ukuran yang menciptakan kriteria, metode, proses, dan praktik rekayasa atau teknis yang seragam. Proses adalah urutan pelaksanaan atau kejadian yang terjadi secara alami atau didesain, yang mungkin menggunakan waktu, ruang, keahlian atau sumber daya lainnya, yang menghasilkan suatu hasil. Sedangkan pendidikan adalah segala usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya.

Maka standar proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang termasuk sebagai standar proses pendidikan mencakup:

1. Perencanaan Proses Pembelajaran, meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran, terdapat persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran antara lain meliputi jumlah minimal Rombongan belajar, Beban kerja minimal guru, Buku teks pelajaran, Pengelolaan kelas.
3. Pelaksanaan Pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Terbagi menjadi Pembelajaran tatap muka, kegiatan tutorial, dan kegiatan mandiri. Dalam pembelajarannya, meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Pada kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta membrika ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemadirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik. Kegiatan initi menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yan dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
4. Penilaian Hasil Pembelajaran. Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
5. Pengawasan Proses Pembelajaran. Meliputi kegiatan: Pemantauan, Supervisi, Evaluasi, Pelaporan, dan Tindak lanjut
Landasan Hukum Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam:
1. UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV)
2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 13
4. Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Secara khusus disebutkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam APBN dan APBD.
Konsep Pembiayaan Pendidikan
1. Sistem Pembiayaan Pendidikan
Sistem pembiayaan pendidikan merupakan proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah. Sistem pembiayaan pendidikan sangat bervariasi tergantung dari kondisi masing-masing negara seperti kondisi geografis, tingkat pendidikan, kondisi politik pendidikan, hukum pendidikan, ekonomi pendidikan, program pembiayaan pemerintah dan administrasi sekolah.
• Dalam hal pendidikan kejuruan dan industri, M. Woodhall (1987) menjelaskan bahwa di masa lalu pembiayaan pendidikan jenis ini ditanggung oleh perusahaan. Perusahaan memberi subsidi kepada para pekerjanya sendiri. Sekarang peran pemerintah semakin besar dalam pembiayaan ini. Hal itu disebabkan adanya kepentingan ekonomi. Artinya kebijakan ketenagakerjaan, diharapkan dapat meningkatkan kepentingan untuk membagi biaya dan manfaat dari pendidikan ini dengan adil
2. Pendekatan Kecukupan (Adequacy Approach)
Pengukuran biaya pendidikan seringkali menitikberatkan kepada ketersediaan dana yang ada namun secara bersamaan seringkali mengabaikan adanya standar minimal untuk melakukan pelayanan pendidikan. Konsep pendekatan kecukupan menjadi penting karena memasukkan berbagai standar kualitas dalam perhitungan pembiayaan pendidikan. Sehingga berdasarkan berbagai tingkat kualitas pelayanan pendidikan tersebut dapat ditunjukkan adanya variasi biaya pendidikan yang cukup ideal untuk mencapai standar kualitas tersebut. Analisis kecukupan biaya pendidikan ini telah digunakan di beberapa negara bagian Amerika Serikat untuk mengalokasikan dana pendidikan. Berbagai studi di Indonesia telah pula mencoba memperhitungkan biaya pendidikan berdasarkan standar kecukupan.
Perhitungan biaya pendidikan berdasarkan pendekatan kecukupan ditentukan oleh beberapa faktor, diantaranya:
• Besar kecilnya sebuah institusi pendidikan
• Jumlah siswa
• Tingkat gaji guru (karena bidang pendidikan dianggap sebagai highly labour intensive)
• Rasio siswa dibandingkan jumlah guru
• Kualifikasi guru
• Tingkat pertumbuhan populasi penduduk (khususnya di negara berkembang)
• Perubahan dari pendapatan (revenue theory of cost)
3. Pendidikan Tanggung jawab Pemerintah
Negara berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana pendidikan bagi seluruh rakyat dari tingkat dasar hingga tingkat perguruan tinggi. Pemerintah sama sekali tidak dibenarkan untuk melepaskan tanggungjawab pendidikan dengan cara menyerahkan penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat ataupun pihak swasta. Untuk mewujudkan tanggungjawab tersebut pemerintah harus mengusahakan pembiayaan pendidikan. Pemerintah bisa mendapatkan biaya untuk pendidikan dari sektor berikut :
• Sektor pajak yang diambil dari orang-orang kaya bukan dari seluruh masyarakat,
• Sektor kepemilikan umum (bersama) atau sumber daya alam (SDA) seperti tambang emas, tembaga, perak dan timah serta tambang minyak, gas, hasil hutang, hasil laut dan hasil bumi lainnya.
4. Biaya operasional pendidikan
Biaya adalah pengorbanan sumber ekonomi, yang diukur dalam satuan uang, yang telah terjadi atau yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu (Mulyadi, 1999: 8-9). Ada 4 unsur pokok dalam definisi biaya:
a. Biaya merupakan pengorbanan sumber ekonomi
b. Diukur dalam satuan uang
c. Yang telah terjadi atau yang secara potensial akan terjadi
Biaya operasional pendidikan diartikan sebagai jumlah uang yang dibelanjakan untuk berbagai keperluan penyelenggaraan pendidikan yang mencakup gaji guru, peningkatan kemampuan profesional guru, pengadaan sarana dan prasarana ruang belajar, perbaikan ruang belajar, pengadaan perabot/mebeler, pengadaan alat-alat pelajaran, pengadaan buku-buku pelajaran, alat tulis kantor, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan pengelolaan pendidikan, supervisi/pembinaan pendidikan serta ketatausahaan sekolah yang seluruhnya diselenggarakan selama satu tahun (Fattah, 2002: 112),.
5. Sifat dan karakteristik pembiayaan operasional pendidikan
Pendidikan merupakan unsur utama dalam pengembangan sumber daya manusia karena SDM dianggap bernilai apabila sikap, perilaku, wawasan, kemampuan, keahlian dan keterampilannya sesuai dengan kebutuhan berbagai bidang. Tinggi rendahnya kualitas SDM dapat diukur melalui tingkat kreativitas dan produktivitas yang diwujudkan dalam hasil kerja atau kinerja baik secara perorangan maupun kelompok. Biaya pendidikan dari satuan pendidikan tercantum di dalam RAPBS. RAPBS merupakan rencana operasional yang dinyatakan dalam satuan uang (dana) dan setidaknya berisi jenis dan jumlah pengeluaran dan usulan pembiayaan.
6. Hal-hal yang mempengaruhi pembiayaan operasional pendidikan
a. Faktor eksternal yaitu faktor-faktor yang ada di luar sistem pendidikan, antara lain :
• Berkembangnya demokrasi pendidikan
• Kebijaksanaan pemerintah
• Tuntutan akan pendidikan
• Adanya inflasi
b. Faktor internal, yaitu faktor-faktor yang berasal dari dalam sistem pendidikan yang mempengaruhi besarnya pembiayaan :
• Tujuan pendidikan
• Pendekatan yang digunakan
• Materi yang disajikan
• Tingkat dan jenis pendidikan
7. Tujuan pembiayaan pendidikan
Pembiayaan pendidikan dianggap sebagai salah satu bentuk investasi, dimana masyarakat membiayai pendidikan bagi anaknya dengan harapan anak dapat menghasilkan sesuatu yang dapat bermanfaat kelak. Sehingga dapat memperbesar nilai investasi yang telah mereka keluarkan untuk membiayai pendidikan anaknya.
8. Sumber-sumber pembiayaan pendidikan
Secara garis besar biaya pendidikan bersumber dari :
1. Dari Pemerintah kurang lebih 70%
2. Dari orang tua murid kurang lebih 10-24%
3. Dari masyarakat kurang lebih 5%
4. Dari sumber lain,
9. Biaya operasional pendidikan dapat dikategorikan sebagai berikut :
1. Biaya Langsung dan Biaya Tak Langsung  Biaya langsung merupakan pengorbanan yang secara langsung mempengaruhi penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
2. Private Costs dan Social Costs  biaya yang dikeluarkan keluarga untuk membiayai sekolah anaknya.
3. Monetary cost dan Non Monetary Cost
Biaya moneter adalah biaya yang dapat dihitung dan diukur berdasarkan nilai keuangan, sedangkan biaya non moneter adalah biaya yang tidak bersifat keuangan, misalnya pendapatan yang hilang tersebut.
STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
• Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyangkut standar sarana dan prasarana pendidikan secara nasional pada Bab VII Pasal 42
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Standar ==> persyaratan minimal yang ditetapkan oleh
suatu lembaga. Standar ini akan berfungsi sebagai acuan dasar yang bersifat nasional bagi semua pihak yang berkepentingan, dalam tiga hal, yaitu (1) perencanaan dan perancangan sarana dan prasarana; (2) pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan (3) pengawasan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.
Dalam peristilahan pendidikan sering disebut istilah sarana dan prasarana pendidikan. Kerap kali istilah itu digabung begitu saja menjadi sarana-prasarana pendidikan. Dalam bahasa Inggris sarana dan prasarana itu disebut dengan facility (facilities). Jadi, sarana dan prasarana pendidikan akan disebut educational facilities. Sebutan itu jika diadopsi ke dalam bahasa Indonesia akan menjadi fasilitas pendidikan
a. Sarana Pendidikan
Secara etimologis(bahasa) ==> alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sarana adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai makna dan tujuan.
Dalam daftar istilah pendidikan sarana dikenal juga dengan sebutan alat bantu pendidikan (teaching aids), yaitu segala macam peralatan yang dipakai guru untuk membantunya memudahkan melakukan kegiatan mengajar. Jadi, sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran.
b. Prasarana Pendidikan
Secara Etimologis (bahasa) ==> alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan. misalnya: lokasi/tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, dsb. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Jadi, prasarana pendidikan adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang dapat digunakan untuk memudahkan (membuat nyaman) pelaksanaan pendidikan.

Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
1. Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2. Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.

a. Sarana Pendidikan
Sarana pendidikan berdasarkan fungsinya dapat dibedakan menjadi: (1) alat pelajaran, (2) alat peraga, dan (3) media.
1) Alat pelajaran
Alat pelajaran adalah alat-alat yang digunakan untuk rekam-merekam bahan pelajaran atau alat pelaksanaan kegiatan belajar Yang disebut dengan kegiatan “merekam” itu bisa berupa menulis, mencatat, melukis, menempel (di TK), dan sebagainya.
Alat pelajaran yang bukan alat rekam-merekam pelajaran, melainkan alat kegiatan belajar, adalah alat-alat pelajaran olah raga (bola, lapangan, raket, dsb), alat-alat praktikum, dan alat-alat pelajaran yang digunakan di TK (gunting, kertas lipat, perekat dsb).
2) Alat peraga
Alat peraga adalah segala macam alat yang digunakan untuk meragakan objek atau materi pelajaran. Pada intinya “meragakan,” yaitu menjadikan sesuatu yang “tak terlihat” menjadi terlihat.
Alat peraga dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
• Alat peraga sebenarnya
Contohnya bunga dalam materi pelajaran tentang bunga dapat diragakan oleh bunga asli.
• Alat peraga tiruan
Contohnya torso dan peta kepulauan
3) Media pendidikan
Media adalah sesuatu (apapun) yang di dalamnya terkandung pesan (message) komunikasi, merupakan saluran (perantara) komunikasi. Dengan pengertian dasar serupa itu, maka yang disebut media pendidikan dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang berisikan pesan yang berupa materi pelajaran dari pihak pemberi materi pelajaran kepada pihak yang diberi pelajaran.
b. Prasarana Pendidikan
Prasana Yang Harus Ada Pada Sekolah Pada Umumnya Adalah:
1. Ruang kelas
2. Ruang perpustakaan
3. Laboratorium IPA
4. Ruang pimpinan
5. Ruang guru
6. Tempat beribadaH
7. Ruang UKS
8. Toilet
9. Gudang
10. Ruang sirkulasi
11. Tempat bermain/berolahraga
12. Ruang tata usaha
13. Ruang konseling
14. Ruang UKS
15. Ruang organisasi kesiswaan

Tujuan Standar Sarana Dan Prasarana Pendidikan
1. Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin.
2. Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran
Hubungan Antara Sarana Dan Prasarana Dengan Program Pengajaran
Persediaan yang kurang dan tidak memadai akan menghambat proses belajar mengajar , demikian pula administrasinya yang jelek akan mengurangi kegunaan alat-alat dan perlengkapan tersebut, sekalipun peralatan dan perlengkapan pengajaran itu keadaannya istimewa.
Unsur –Unsur Yang Dilibatkan Dalam Pengelolaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan antara lain : Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Kepala Tata Usaha dan Bendahara, serta BP3 atau Komite Sekolah. Secara micro (sempit) kepala sekolahlah yang bertanggung jawab atas pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang di perlukan di sebuah sekolah. Sedangkan guru, menurut konsepsi lama bertugas untuk mengatur ketertiban penggunaan sarana sekolah, menurut konsepsi modern guru bertugas sebagai administrator dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah.

Sumber Anggaran/Dana Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pendanaan untuk pengadaan, pemeliharaan, penghapusan, dan lain-lain dibebankan dari APBN/APBD, dan bantuan dari BP3 atau Komite Sekolah. Adapun perencanaan anggaran dilaksanakan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Fungsi perencanaan penganggaran adalah untuk memutuskan rincian menurut standar yang berlaku terhadap jumlah dana yang telah ditetapkan sehingga dapat menghindari pemborosan..

RESUME PERKULIAHAN KE SEPULUH

STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005) yang ditetapkan oleh peraturan menteri pendidikan nasional No. 22 Tahun 2006 dan dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005. Standar Isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat :
• Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Prinsip Pengembangan Kurikulum
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
b. peserta didik dan lingkungannya
c. Beragam dan terpadu
d. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Seni
e. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
f. Menyeluruh dan berkesinambungan
g. Belajar sepanjang hayat
h. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
• Beban Belajar
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
Kompetensi ==> kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik.
Standar kompetensi ==> ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
Jadi, Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
Fungsi dari Standar kompetensi lulusan (SKL)
1. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
2. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
3. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
4. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
Sesuai dengan kejuruannya
Ruang lingkup Standar kompetensi lulusan (SKL)
a. Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan
b. Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
c. Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran

RESUME PERKULIAHAN KE SEMBILAN

PROFESI PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Profesi pendidikan terdiri dari kata profesi dan pendidikan. Profesi sendiri berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual. Sedangkan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.
Jadi, profesi pendidikan adalah profesi yang sangat penting dalam kehidupan suatu bangsa, hal ini tidak lain karena posisi pendidikan yang sangat penting dalam konteks kehidupan bangsa.
Pembangunan untuk meningkatkan kualitas pendidikan memerlukan dukungan banyak faktor, salah satu faktor penting, bahkan terpenting, adalah peran tenaga pendidik yang sangat menentukan dalam peningkatan kualitas pendidikan tersebut. Tenaga pendidik disini berperan sebagai perancang masa depan siswa dan sebagai perancang yang profesional, maka tenaga pendidik menginginkan dan berusaha untuk membentuk peserta didik yang lebih baik dan lebih berkualitas dalam mengisi kehidupannya di masa depan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di atas, maka tenaga pendidik perlu memulainya dari yang kecil dan konkrit, dengan tetap berfikir besar.
Oleh karena itu diperlukan upaya untuk mengembangkan profesi tenaga pendidik agar semakin berkualitas sehingga dapat berperan lebih produktif dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
Dalam pengembangan profesi tenaga pendidik sebagai perancang masa depan, hal yang penting adalah membangun kemandirian di kalangan tenaga pendidik sehingga dapat lebih mampu untuk mengaktualisasikan dirinya guna mewujudkan pendidikan yang berkualitas.