Glitter Text
Make your own Glitter Graphics


"blog ini banyak berisi resume perkuliahan saya selama mengikuti perkuliahan profesi kependidikan semoga dapat bermanfaat"

trio jilbab dri authis....

Minggu, 30 Mei 2010

RESUME PERKULIAHAN KE SEMBILAN

PROFESI PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Profesi pendidikan terdiri dari kata profesi dan pendidikan. Profesi sendiri berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual. Sedangkan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.
Jadi, profesi pendidikan adalah profesi yang sangat penting dalam kehidupan suatu bangsa, hal ini tidak lain karena posisi pendidikan yang sangat penting dalam konteks kehidupan bangsa.
Pembangunan untuk meningkatkan kualitas pendidikan memerlukan dukungan banyak faktor, salah satu faktor penting, bahkan terpenting, adalah peran tenaga pendidik yang sangat menentukan dalam peningkatan kualitas pendidikan tersebut. Tenaga pendidik disini berperan sebagai perancang masa depan siswa dan sebagai perancang yang profesional, maka tenaga pendidik menginginkan dan berusaha untuk membentuk peserta didik yang lebih baik dan lebih berkualitas dalam mengisi kehidupannya di masa depan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di atas, maka tenaga pendidik perlu memulainya dari yang kecil dan konkrit, dengan tetap berfikir besar.
Oleh karena itu diperlukan upaya untuk mengembangkan profesi tenaga pendidik agar semakin berkualitas sehingga dapat berperan lebih produktif dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
Dalam pengembangan profesi tenaga pendidik sebagai perancang masa depan, hal yang penting adalah membangun kemandirian di kalangan tenaga pendidik sehingga dapat lebih mampu untuk mengaktualisasikan dirinya guna mewujudkan pendidikan yang berkualitas.

Jumat, 28 Mei 2010

RESUME PERKULIAHAN KE DELAPAN

SUPERVISI PENDIDIKAN

Pengertian Supervisi
Super ==> yang diatas
Vision ==> diamati, pengamatan
Supervisi adalahSemua usaha yang dilakukan oleh supervisor untuk memberikan bantuan kepada guru dalam memperbaiki proses pengajaran
Supervisi pendidikan akan melakukan pengamatan atau pengawasan untuk melakukan penilaian dan pengawasan dalam proses pembelajaran yang dilakukan oleh para ahli.
Pengamatan yang dilakukan supervisi dapat dilakukan dengan cara, diantaranya:
1. Lihat
• Kunjungan kelas
• Saat ini dilakukan lesson study
2. Instrumen
Dilakukan dengan melakukan pengecekan
Supervisi pendidikan bertujuan :
1. Memberi bantuan dalam proses pembelajaran
2. Peningkatan mutu pendidikan
Pelaksanaan supervisi pendidikan didasarkan pada UU Sistem Pendidikan No.20 tahun 2003. Pelaksanaan supervisi pendidikan dilakukan oleh:
1. Pemerintah
2. Pemda
3. Masyarakat (komite sekolah)

Tugas supervisi pendidikan
1. Tugas perencanaan
2. Tugas adminitrasi
3. Melaksanakan penelitian
4. Melaksanakan demonstrasi mengajar untu para guru
5. Partisipasi secara langsung dalam pengembangan kurikulum

Fungsi dan peran supervisi pendidikan
• Peran
1. Supervisi traktif (melakukan perubahan terhadap sesuatu yang sudah ada)
2. Supervisi dinamik (membuat program baru dalam proses pembelajaran)

• Fungsi
Membantu, mendorong, dan memberikan keyakinan kepada guru bahwa proses belajar mengajar dapat dan harus diperbaiki

Pelaksanaan supervisi
• Landasan
1. Pancasilais
2. Pemecahan masalah didasarkan kepada pendekatan ilmiah dan dilakukan secara kreatif
3. Berorientasi pada hasil belajar
4. Menjamin kontinuitas perbaikan dan perubahan program pengajaran
5. Bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif

Tugas supervisor
1. Tugas pendahuluan
- Pengembangan kurikulum
- Pemenuhan fasilitas
2. Tugas operasional
3. Tugas perkembangan
Pendeketan supervisi pendidikan
• Pendekatan humanistik
Tahap pendekatan humanistik, yaitu:
1. Pembicaraan awal
2. Observasi
3. Analisis dan interpretasi
4. Pembicaraan akhir
5. Laporan
• Pendekatan klinis
Tahap pendekatan klinis, yaitu:
1. Pembicaraan pra observasi
2. Observasi
3. Analisis dan pendekatan strategi
4. Pembicaraan tentang hasil
5. Analisis sesudah pembicaraan
• Pendekatan profesional
Tahap pendekatan profesional, Yaitu:
1. Prapertemuan
2. Pengajuan masalah
3. Pembahasan
4. Implementasi
5. Pengumpulan balikan

Peran guru dalam supervisi pendidikan
1. Memahami supervisi
2. Terbuka
3. Proaktif
4. Kooperatif
5. Konsisten

RESUME PERKULIAHAN KE TUJUH

BIMBINGAN DAN KONSELING

Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu dalam hal memahami diri sendiri, menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih, menentukan dan menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya dan tuntutan lingkungan berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Konseling adalah usaha membantu konseli/klien secara tatap muka dengan tujuan agar klien dapat mengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah khusus. Dengan kata lain, teratasinya masalah yang dihadapi oleh konseli/klien.
Fungsi Bimbingan dan Konseling
1. Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama).
2. Fungsi Preventif atau Pencegahan, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli.
3. Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang memfasilitasi perkembangan konseli.
4. Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif.
5. Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya.
6. Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala sekolah/madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli.
7. Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
8. Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor memberikan perlakuan terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
9. Fungsi Fasilitasi, yaitu memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
10. Fungsi Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya.
Prinsip-prisip Bimbingan dan Konseling
1. Prinsip-prinsip berkenaan dengan sasaran layanan
2. Prinsip-prinsip berkenaan dengan permasalahan individu
3. Prinsip-prinsip berkenaan dengan program layanan
4. Prinsip-prinsip berkenaan dengan tujuan dan pelaksanaan pelayanan
Asas-asas Bimbingan dan Konseling
1. Kerahasiaan ==> segala sesuatu yang dibicarakan peserta didik kepada pembimbing tidak boleh disampaikan kepada orang lain.
2. Kesukarelaan ==> bimbingan dan konseling berlangsung atas dasar kesukarelaan dari kedua belah pihak, baik dari peserta didik maupun pembimbing
3. Keterbukaan ==> peserta didik yang bermasalah harus mau menyampaikan masalah yang dihadapi kepada pembimbing dan pembimbing bersedia membantunya.
4. Kekinian ==> masalah yang ditangani oleh bimbingan dan konseling harus sesegara mungkin diselesaikan.
5. Kemandirian ==> bimbingan dan konseling membantu agar peserta didik dapat mandiri atau tidak tergantung baik kepada pembimbing dan orang lain.
6. Kegiatan ==> bimbingan dan konseling membantu membangkitkan peserta didik agar berusaha melakukan kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi.
7. Kedinamisan ==> bimbingan dan konseling membantu terjadinya perubahan yang lebih baik dan mampu ke arah pembaharuan pada diri peserta didik.
8. Keterpaduan ==> memadukan berbagai aspek kepribadian peserta didik dan proses layanan yang dilakukan.
9. Kenormatifan ==> bimbingan dan konseling harus sesuai dengan norma-norma yang berlaku, baik norma agama, norma adat, norma hukum atau negara, norma ilmu, dan norma kebiasaan sehari-hari.
10. Keahlian ==> bimbingan dan konseling adalah layanan profesional sehingga perlu dilakukan oleh ahli yang khusus dididik untuk melakukan tugas ini.
11. Alih Tangan.
12. Tutwuri Handayani ==> imbingan dan konseling secara keseluruhan dapat memberikan rasa aman, mengembangkan keteladanan, memberi rangsangan dan dorongan serta kesempatan seluas-luasnya kepada peserta didik untuk maju sesuai dengan potensinya.
Bidang Bimbingan dan Konseling
1. Bidang Bimbingan Pribadi
Pelayanan bimbingan pribadi bertujuan membantu peserta didik mengenal, menemukan, dan mengembangkan pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Yang Maha Esa, mandiri serta sehat jasmani dan rohani.
2. Bidang Bimbingan Sosial
Pelayanan bimbingan sosial bertujuan membantu peserta didik memahami diri dalam kaitannya dengan lingkungan dan etika pergaulan sosial yang dilandasi budi pekerti luhur dan tanggung jawab sosial.
3. Bidang Bimbingan Belajar
Pelayanan bimbingan belajar bertujuan membantu peserta didik mengenal, menumbuhkan dan mengembangkan diri, sikap dan kebiasaan belajar yang baik untuk mengusai pengetahuan dan ketrampilan yang dipelajari di sekolah.
4. Bidang Bimbingan Karier
Pelayanan bimbingan karier bertujuan membantu peserta didik mengenal dan mengembangkan potensi diri melalui penguasaan pengetahuan dan keterampilan, memahami lingkungan pendidikan dan sektor pekerjaan sebagai lingkungan yang efektif; serta mengembangkan nilai-nilai dan sikap yang positif untuk mempersiapkan diri berperan serta dalam kehidupan masyarakat..

Kegiatan Bimbingan dan Konseling
A. Kegiatan Pokok
1. Layanan Orientasi
2. Layanan Informasi
3. Layanan Penempatan dan penyaluran
4. Layanan pembelajaran
5. Layanan Konseling Individual
6. Layanan Bimbingan Kelompok
7. Layanan Konseling Kelompok
B. Kegiatan Pendukung:
1. Aplikasi Instrumentasi
2. Himpunan Data
3. Konferensi Kasus
4. Kunjungan Rumah
5. Alih tangan kasus

RESUME PERKULIAHAN KE ENAM

PENGEMBANGAN SDM KEPENDIDIKAN

a. Tujuan pengembangan SDM
Untuk memberikan hasil yang sesuai dengan tujuan dan sasaran dengan standar kinerja yang telah ditetapkan.

SDM Kependidikan --> Tenaga Pendidik --> Guru dan Dosen

b. Kompetensi dapat dibagi dalam 2 katagori, yaitu :
1. Threshold competencies
Kemampuan untuk bekerja
2. Differentiating competencies
Faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya kinerja

c. Kompetensi SDM kependidikan
1. Kompetensi pedagogik
Kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran
2. Kompetensi kepribadian
Seorang guru harus mempunyai kepribadian yang baik karena guru akan menjadi teladan bagi peserta didik
3. Kompetensi sosial
Kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat
4. Kompetensi profesional
Kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni

d. Strategi pengembangan SDM kependidikan melalui belajar
1. Peningkatan kualifikasi pendidikan
2. Pendidikan dan pelatihan
3. Kursus
4. In house training (IHT)
5. Peningkatan budaya membaca
6. Aktif dalam mail list

e. Strategi pengembangan SDM kependidikan melalui kepemimpinan
1. Mengidentifikasi SDM
2. Melakukan pemetaan kapabilitas guru
3. Menganalisis kebutuhan pendidikan dan memberikan peltihan berbasis
4. Memperhatikan faktor-faktor yang saling terkait dalam membagun SDM pendidikan profesional

PENGEMBANGAN SDM KEPENDIDIKAN


f. Seorang guru seharusnya :
1. Guru harus memiliki penampilan yang enak untuk dilihat
2. Guru harus mengajarkan siswa hingga siswa paham pada materi pelajaran
3. Guru harus memberikan yang terbaik untuk peserta didik dalam proses pembelajaran
4. Guru harus dapat membentuk peserta didik menjadi lulusan yang berkualitas
5. Guru harus dapat memahami permasalahn yang dihadapi oleh peserta didik
6. Guru harus memiliki prestasi dan membantu siswa agar dapat berprestasi dalam berbagai kompetisi atau perlombaan
7. Guru harus selalu memiliki pengetahuan, metode pembelajaran, dan sistem penilaian yang baru sesuai perkembangan zaman
8. Guru harus memberikan pengetahuan atau lain pada peserta didik yang berkaitan dengan pelajaran

RESUME PERKULIAHAN KE LIMA

PERAN GURU DALAM PEMBELAJARAN
Guru adalah orang yang mengajar di sekolah. Orang yang bertindak seperti guru seandainya berada di suatu lembaga kursus atau pelatihan tidak disebut guru, tetapi tutor atau pelatih.
Para pakar pendidikan di Barat telah melakukan penelitian tentang peran guru yang harus dilakoni. Peran guru yang beragam telah diidentifikasi dan dikaji oleh Pullias dan Young (1988), Manan (1990) serta Yelon dan Weinstein (1997).
Adapun peran-peran tersebut adalah sebagai berikut :
 Guru Sebagai Pendidik
Peran guru sebagai pendidik (nurturer) merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan (supporter), tugas-tugas pengawasan dan pembinaan (supervisor) serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan- aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat.
 Guru Sebagai Pengajar
Guru harus memberikan pelayanan kepada para siswa agar mereka menjadi siswa atau anak didik yang selaras dengan tujuan sekolah.
 Guru Sebagai Pembimbing
Sebagai pembimbing, seorang guru harus :
• Mengumpulkan data tentang siswa
• Mengamati tingkah laku siswa dalam situasi sehari-hari
• Mengenal para siswa yang memerlukan bantuan khusus
• Mengadakan pertemuan atau hubungan dengan orangtua siswa baik secara individu maupun secara kelompok untuk memperoleh saling pengertian tentang pendidikan anak
• Bekerja sama dengan masyarakat dan lembaga lainnya untuk membantu memecahkan masalah siswa
• Membuat catatan pribadi siswa serta menyiapkannya dengan baik
• Menyelenggarakan bimbingan kelompok atau individu Bekerja sama dengan petugas bimbingan lainnya untuk membantu memecahkan masalah siswa
• Menyusun program bimbingan sekolah bersama-sama dengan petugas bimbingan lainnya
• Meneliti kemajuan siswa baik di sekolah maupun di luar sekolah.
 Guru Sebagai Pelatih
Memberikan latihan tidak agar siswa mampu menunjukkan penguasaan kompetensi dasar dan tidak akan mahir dalam berbagai keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan materi standar.
 Guru Sebagai Penasehat
Guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik juga bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasehat.
 Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)
Menerjemahkan pengalaman yang telah lalu ke dalam kehidupan yang bermakna bagi peserta didik kedalam istilah atau bahasa moderen yang akan diterima oleh peserta didik.
 Guru Sebagai Model dan Teladan
 Guru Sebagai Pribadi
Guru harus memiliki kepribadian yang mencerminkan seorang pendidik. Ungkapan yang sering dikemukakan adalah bahwa “guru bisa digugu dan ditiru”. Guru perlu juga memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat melalui kemampuannya.
 Guru Sebagai Peneliti
Menyadari akan kekurangannya guru berusaha mencari apa yang belum diketahui untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas. Sebagai orang yang telah mengenal metodologi tentunya ia tahu pula apa yang harus dikerjakan, yakni penelitian.
 Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas
Guru senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik dalam melayani peserta didik, sehingga peserta didik akan menilaianya bahwa ia memang kreatif dan tidak melakukan sesuatu secara rutin saja.
 Guru Sebagai Pembangkit Pandangan
Guru harus terampil dalam berkomunikasi dengan peserta didik di segala umur, sehingga setiap langkah dari proses pendidikan yang dikelolanya dilaksanakan untuk menunjang fungsi ini.
 Guru Sebagai Pekerja Rutin
 Guru Sebagai Pembawa Cerita
Guru berusaha mencari cerita untuk membangkitkan gagasan kehidupan di masa mendatang.
 Guru Sebagai Aktor
Sebagai seorang aktor, guru melakukan penelitian tidak terbatas pada materi yang harus ditransferkan, melainkan juga tentang kepribadian manusia sehingga mampu memahami respon-respon pendengarnya, dan merencanakan kembali pekerjaannya sehingga dapat dikontrol.
 Guru Sebagai Emansipator
Guru telah melaksanakan peran sebagai emansipator ketika peserta didik yang dicampakkan secara moril dan mengalami berbagai kesulitan dibangkitkan kembali menjadi pribadi yang percaya diri.
 Guru Sebagai Evaluator
Evaluasi atau penilaian merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, karena melibatkan banyak latar belakang dan hubungan, serta variable lain yang mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin dapat dipisahkan dengan setiap segi penilaian. Penilaian harus adil dan objektif.
 Guru Sebagai Kulminator
Guru adalah orang yang mengarahkan proses belajar secara bertahap dari awal hingga akhir (kulminasi).

RESUME PERKULIAHAN KE EMPAT

UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
DASAR PENETAPAN UU GURU DAN DOSEN
1. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Tujuan ditetapkannya Undang-Undang Guru dan Dosen
Untuk mengatur tentang kepentingan-kepentingan pendidikan terkait:
– mekanisme sistem pendidikan
– peningkatan mutu pendidikan di Indonesia
– untuk memperjelas hak serta kewajiban para pendidik terkait dengan tugasnya sebagai pendidik profesional
KETENTUAN UMUM
• Guru dan Dosen
• Kualifikasi akademik
• Kompetensi Sertifikasi
• Sertifikat pendidik
• Organisasi profesi guru
• Gaji
• Penghasilan
• Daerah khusus
• Pemerintah
• Menteri
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN GURU
• Kedudukan  Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
• Fungsi  meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, meningkatkan mutu pendidikan nasional.
• Tujuan  berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN DOSEN
1. Kedudukan = sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
2. Fungsi = meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
3. Tujuan = berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
PRINSIP PROFESIONALITAS
Guru dan Dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
• Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
• Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab,
• Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
• Memiliki jaminan perlindungan hukum,
• Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
HAK GURU DAN DOSEN
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan;
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Mengenai kewajiban guru dan dosen di jelaskan perbedaan kewajiban antara lain:
merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
Adapun Kewajiban Dosen adalah:
 melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
 merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
 meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
 bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
 menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
 memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

RESUME PERKULIAHAN KE TIGA

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan  "Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara” (Pasal 1, ayat 1).
Pendidikan nasional  "pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman” (Pasal 1, ayat 2).
Sistem pendidikan nasional adalah "keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional” (Pasal 1, ayat 3).
Beberapa di antara sarana penunjang dalam sistem pendidikan kita adalah:
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu ( UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 19 ).
- Tenaga kependidikan, tugas pokok mereka adalah menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pe1ayanan teknis dalam bidang pendidikan.
- Penyediaan sumberdaya pendidikan yang meliputi: gedung dan perlengkapannya, sumber belajar seperti buku-buku dan alat-alat bantu mengajar dan dana yang memadai.
Dasar dibentuknya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional :
1. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alenia ke empat
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UU No. 20 tahun 2003 Bab II pasal 3 yang menegaskan bahwa : “Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Komponen-Komponen Sistem Pendidikan Nasional : satuan pendidikan sekolah dan satuan pendidikan luar sekolah.
Fungsi Pendidikan Nasional dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 2, yakni : "mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa".
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 2 : "Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab".
Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan dalam Bab III, pasal 4 : "Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip demokratis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa; prinsip satu kesatuan yang sistemik; prinsip pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik; prinsip keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik; prinsip pengembangan budaya membaca, menulis dan berhitung; prinsip pemberdayaan semua komponen masyarakat".
Hak dan Kewajiban dalam Bab IV, pasal 5 : "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu", dan "Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan".
Peserta Didik dalam Bab V, pasal 12 bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak : "mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama", dan "mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya".
Bentuk Penyelenggaraan Pendidikan dalam Pasal 13 disebutkan : "Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya", dan "diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh".
Standar Nasional Pendidikan dalam Bab IX, pasal 35, menyebutkan : "Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala".
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Bab XI pasal 40 ayat 2 : "Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban : Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis; Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya". Sarana dan Prasarana Pendidikan dalam Bab XII pasal 45 ayat 1 : "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik".
Pendanaan Pendidikan pada pasal 46 ayat 1 yang menetapkan: "Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat". Dan pasal 47 ayat a dan 2, yakni : "Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan berkelanjutan, dan Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".